BREAKING NEWS
 

KPK Gelar Perkara OTT Bengkulu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 10 Maret 2026 20:23 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan penetapan lima tersangka tersebut.

“Iya, lima orang (tersangka),” kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga : Eddy Soeparno: Percepatan Transisi Energi Terbarukan Perluas Lapangan Kerja

Meski demikian, Tanak belum mengungkap identitas para tersangka. Komisi antirasuah itu dijadwalkan mengumumkan secara resmi para tersangka beserta konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).

Adsense

Sebelumnya, tim KPK menangkap 13 orang dalam operasi senyap di Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang, sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga : KPK Juga Amankan Ajudan dan Orang Kepercayaan Bupati Pekalongan

Di antara pihak yang dibawa ke Jakarta tersebut terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Baca juga : Kerahkan Kekuatan Penuh, Trump: Perang Lawan Iran Bisa 4 Minggu

“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan juga uang tunai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Seiring dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyegelan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense