Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), John Field, akhirnya menyerahkan diri. Dia datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Pemilik PT Blueray ini sebelumnya melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Sabtu.
Menurut Budi, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap John Field.
“JF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, John Field melarikan diri saat hendak ditangkap petugas KPK.
“Pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga : Pertamina Cetak Sejarah, Boyong 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair ke RI
Jenderal polisi bintang satu ini pun mengimbau John Field untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga diminta melapor ke KPK.
Asep menyebut, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field.
“Kemudian kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.
John Field merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga : Kanselir Jerman Heran Warganya Sakit-sakitan Dan Sering Libur Kerja
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ungkap Asep.
Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti ini diamankan dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya.
Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.
Baca juga : 30 Tahun Rusak, Jalan Di Karet Tengsin Akhirnya Selesai Juga Diperbaiki
Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY.
Kemudian, diamankan juga logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang," ucap Asep.
Dia juga memastikan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain.
“Termasuk yang juga diduga menerima aliran (uang) tersebut,” tegas Asep.
KPK sebelumnya telah menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya