RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan serta rumah mantan komisionernya berinisial YH, di Cibubur, Jakarta Timur.
Penggeledahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang divonis lepas (onslag).
Dalam penggeledahan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Ombudsman dan kediaman mantan komisionernya YH.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik (BBE),” beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2026).
Baca juga : Pemberdayaan Rakyat Jadi Motor Utama Pembangunan
Dari pantauan di Gedung Ombudsman, Senin (9/3/2026), tim penyidik Gedung Bundar rampung menggeledah kantor Ombudsman sekitar pukul 17.05 WIB.
Mereka membawa barang bukti dalam satu tempat kontainer plastik yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Setelahnya, mereka bergegas menuju mobil Toyota Innova warna hitam yang telah terparkir di depan gedung tersebut. Para petugas itu segera meninggalkan kantor Ombudsman dengan mengendarai empat unit mobil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, YH diduga melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi yaitu WIL Group, MMGroup, dan PH Group.
Baca juga : Aroma Regenerasi Menguat, Musda Golkar Sulsel Tunggu Arahan DPP
“Dia kena pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang.
Dia menjelaskan, YH diduga menerbitkan pandangan yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor CPO.
Rekomendasi tersebut digunakan advokat Marcella Santoso dkk mewakili tiga korporasi tersebut untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gu gatan secara perdata di PN Jakarta Pusat.
Pendapat ini juga diadopsi dan dijadikan dasar pertimbangan utama oleh PTUN dalam memutus gugatan perdata pihak korporasi terhadap Menteri Perdagangan.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Gerindra Apresiasi Pemerintah
Pertimbangan PTUN ini kemudian jadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas (onslag) kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng oleh ketiga korporasi.
Majelis hakim dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Belakangan, Kejagung mengungkap adanya praktik suap dalam vonis lepas tersebut.
Suap diberikan tiga advokat ya itu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, sebagian uang suap mengalir kepada majelis hakim yang mengadili tiga korporasi migor tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.