Sebelumnya
Para “pengadil” ini telah divonis bersalah. M Arief Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti senilai uang suap yang diterimanya, yaitu Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kemudian Wahyu Gunawan dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dijatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
Sementara Djuyamto, Agam, dan Ali divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga : Pemberdayaan Rakyat Jadi Motor Utama Pembangunan
Djuyamto dijatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara Agam Dan Ali diwajibkan membayar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Di tingkat banding, hukuman Djuyamto Diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali, tetap. Marcella Santoso dkk juga sudah divonis.
Marcella dihukum 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan kepada kedua terdakwa.
Baca juga : Aroma Regenerasi Menguat, Musda Golkar Sulsel Tunggu Arahan DPP
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Hakim menyatakan, Ariyanto dan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama. Mereka juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikutnya, mantan Head of Social Security and License WIL Group, M. Syafei divonis pi dana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Dia juga terbukti terlibat sebagai penghubung dalam kasus suap ini. Namun hakim menyatakan, Syafei dia tidak terbukti melakukan TPPU.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Gerindra Apresiasi Pemerintah
Sebab, Syafei dapat membuktikan asal-usul hartanya melalui pembuktian terbalik, sehingga dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.
Sedangkan terhadap advokat Junaedi Saibih, majelis hakim men jatuhkan putusan bebas, baik terkait kasus dugaan suap maupun perintangan penyidikannya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga advokat yaitu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi memberikan suap sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO migor tiga korporasi. Mereka meminta agar majelis menjatuhkan vonis lepas.
Adapun ketiga korporasi yang divonis lepas, akhirnya diputus bersalah di tingkat kasasi. Mereka pun diwajibkan membayar kerugian negara dan perekonomian negara dari perkara tersebut sejumlah Rp 17,75 triliun. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.