RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Prabowo–Gibran HM. Darmizal MS menyatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Darmizal mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya tidak pernah melaporkan individu tertentu, melainkan melaporkan peristiwa hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya sebagai warga negara sekaligus kepala negara.
“Yang beliau laporkan adalah peristiwa hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan martabat beliau sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia,” kata Darmizal dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Baca juga : Dapur Umum Polri Terus Beroperasi Layani Pengungsi di Aceh dan Sumatera Barat
Menurut dia, pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memenjarakan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menegakkan kepastian hukum sekaligus memberikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang independen dan profesional,” ujarnya.
Darmizal menegaskan, Jokowi pada prinsipnya tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan rakyat Indonesia dan selalu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari bangsa yang harus dirangkul dan dilindungi.
Baca juga : Soal Sistem Pilkada, Demokrat Sejalan Dengan Prabowo
Menurut dia, pemberian maaf kepada Rismon Sianipar dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diajukan pihak yang bersangkutan di Polda Metro Jaya.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, serta kemanfaatan hukum.
Darmizal juga menyebut semangat itu sejalan dengan ketentuan Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai di masyarakat.
Baca juga : Manchester United Vs West Ham, Setan Merah Ingin Ubah Nasib
Selain itu, Pasal 52 ayat (1) KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan harus memperhatikan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi korban dan masyarakat.
Apabila proses restorative justice dapat tercapai sesuai prosedur hukum yang berlaku, kata dia, diharapkan Rismon Sianipar dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara normal bersama keluarga serta kembali berkarya di lingkungan akademis.
Darmizal menambahkan momentum bulan suci Ramadhan diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan sosial tanpa mengesampingkan prinsip supremasi hukum dan kepastian prosedur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.