RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus gigit jari karena gugatan praperadilannya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan segera memanggil Yaqut.
Putusan praperadilan dibacakan Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Yaqut tidak hadir dalam sidang karena alasan kesehatan, namun diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca juga : Dipastikan Purbaya, Ekonomi RI Nggak Bakal Resesi
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji.
Hakim Sulistyo mengatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan MK tersebut menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sementara dalam praperadilan, hakim hanya menilai aspek formil, yakni apakah telah terdapat minimal dua alat bukti tersebut, tanpa masuk ke pokok perkara.
Baca juga : DPR Tetapkan Friderica Ketua OJK Yang Baru
Menurut Hakim Sulistyo, KPK telah menunjukkan adanya kejelasan dugaan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang diajukan, yakni bukti T-4 hingga T-117 yang diperkuat bukti T-135 dan T-136. “Maka penetapan pemohon sebagai tersangka Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyo juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum. Salah satunya kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.
Hakim Sulistyo juga tidak mempertimbangkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut. “Putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” ujar hakim. Dengan demikian, seluruh petitum yang diajukan pihak Yaqut ditolak.
Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni menghormati, putusan tersebut. Namun, dia menilai hakim hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti, bukan kualitasnya. “Terkait apakah berkualitas atau relevan tidak dipertimbangkan,” ujar Mellisa setelah mendengar putusan di PN Jaksel.
Baca juga : Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek
Mellisa juga menyoroti tidak dibahasnya soal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah keputusan buruk untuk masa mendatang terkait berlakunya hukum acara pidana yang baru.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.