Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek
Kamis, 12 Maret 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa intensif Fikri pasca dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Kepahiang dan Rejang Labong, pada Senin (9/3/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
KPK menduga, Fikri meminta fee ijon proyek kepada kontraktor yang akan mengerja kan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong.
Baca juga : Bantah Isu Perebutan Kekuasaan, Gerindra NTB Sebut Kursi Ketua DPD Dimiliki DPP
Total anggaran pada dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar. Dituturkan Asep, Fikri meminta fee sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai proyek.
Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor itu, diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Fikri menjelang Hari Raya Lebaran.
“Sebagai kepala daerah, ada kebiasaan ngasih THR (Tunjangan Hari Raya) gitu lah. Mungkin karena belum ada uangnya, menutupinya dengan cara-cara seperti itu ya,” ungkap Asep.
Permintaan dan besaran fee itu dibahas Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, HEP, dan orang kepercayaannya, BDA, di rumah dinas Bupati, pada Februari 2026. Selain fee, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Baca juga : Gerindra Dorong Pembentukan Regulasi Artificial Intelligence
Setelah pengaturan plotting, Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP.
“Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” jelas Asep.
Setelahnya, lanjut Asep, kesepakatan antara Fikri dan HEP dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP. Ketiganya yakni IRS dari PT SMS; EDM dari CV MU; dan YK dari CV AA.
Asep membeberkan, PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2017 yang ditangani KPK.
Baca juga : Danantara Memperkuat Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional
“Sudah divonis terbukti bersalah,” imbuh mantan Kapolres Cianjur ini.
Asep melanjutkan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara.
“Total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya