RM.id Rakyat Merdeka - Polri berencana merilis fitur layanan laporan polisi secara online yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Super App. Fitur ini dijadwalkan diluncurkan setelah Lebaran 2026.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sudjatmiko mengatakan, layanan tersebut akan mencakup dua jenis laporan, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak kejahatan.
“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal, yaitu laporan kehilangan dan laporan polisi terkait kejahatan kriminal,” ujarnya saat sosialisasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, layanan laporan kehilangan secara online tidak seluruhnya dapat dilakukan tanpa kehadiran pelapor. Dalam beberapa kasus, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi.
Baca juga : Ini Rahasia Kebangkitan Persita Di BRI Super League
“Tidak semua laporan kehilangan bisa dilayani secara online. Ada kondisi tertentu yang mengharuskan pelapor datang langsung ke kantor polisi, seperti laporan kehilangan sertifikat atau BPKB,” jelasnya.
Dalam proses pelaporan kehilangan, pelapor juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung yang relevan. Jika dokumen tidak jelas atau tidak memenuhi syarat, maka laporan akan ditolak dan diminta untuk diperbaiki.
“Misalnya KTP hilang, bisa dilampirkan foto KK. Namun jika dokumen yang diunggah tidak jelas atau buram, tentu akan kami tolak dan diminta untuk diunggah ulang,” tambahnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak kejahatan, layanan online akan dilengkapi dengan fitur konseling guna membantu menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga : ASDP dan OT Group Perkuat Layanan di 4 Pelabuhan Saat Mudik 2026
Menurut Sudjatmiko, tidak semua laporan pidana dapat diproses sepenuhnya secara online karena beberapa kasus tetap memerlukan penanganan langsung oleh aparat.
“Setiap laporan pidana akan melalui proses konseling, termasuk secara online. Dari situ akan dinilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.
Jika laporan telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, maka proses selanjutnya akan berjalan seperti biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik.
Polri menegaskan bahwa layanan pelaporan online ini tidak dipungut biaya. Kehadiran fitur ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Pertagas Pastikan Keandalan Penyaluran Energi Jelang Idul Fitri 1447 H
“Untuk detail peluncuran, kita masih menunggu rilis resmi dari Mabes Polri,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.