RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan konglomerat Kalimantan Tengah (Kalteng), ST, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap beneficial owner PT AKT tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga : Penambahan Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan
Salah satu lokasi yang digeledah adalah PT BLEM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT dan masih terkait dengan ST.
Syarief menambahkan, proses penggeledahan hingga kini masih terus berlangsung. “Terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Rabu (25/3/2026). Syarief mengungkapkan, PT AKT diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2017 hingga 2025.
Baca juga : Golkar Jatim Konsolidasikan Kekuatan Hingga Tingkat Desa
Menurut Syarief, ST tetap menjalankan aktivitas penambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebenarnya telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, PT AKT tetap menambang dan menjual hasil batu bara secara ilegal dengan melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi hingga tahun 2025.
Perbuatan itu diduga dilakukan ST bersama penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Baca juga : Golkar Siap Sosialisasikan Seluruh Kebijakan Prabowo
“Sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Untuk jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” jelas Syarief.
Saat ini, ST telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal, ST tetap dibebani kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.