Sebelumnya
“Denda administratif Rp 4,2 triliun itu diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah oleh perusahaan,” ujar Barita dalam momen yang sama.
Barita menjelaskan, denda tersebut dikenakan setelah Satgas PKH mengambil alih kembali lahan kawasan hutan yang sebelumnya digunakan PT AKT untuk aktivitas tambang.
Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda.
Baca juga : Penambahan Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan
Perhitungan denda dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Yang Rp 4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran denda administratif tersebut melekat pada PT AKT dan perusahaan afiliasinya, dengan mekanisme penagihan berada di bawah kewenangan Satgas PKH.
Baca juga : Golkar Jatim Konsolidasikan Kekuatan Hingga Tingkat Desa
Sementara itu, terkait proses pidana, penanganannya berada di Kejagung. Kedua proses tersebut berjalan secara simultan untuk menjamin kepastian hukum.
“Penertiban kawasan hutan dan proses pidana berjalan bersamaan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Barita.
Sekadar informasi, ST sebelumnya pernah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, EMS.
Baca juga : Golkar Siap Sosialisasikan Seluruh Kebijakan Prabowo
Kasus tersebut terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM. ST ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas ST dengan pertimbangan bahwa ia merupakan korban pemerasan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi pada 9 Juni 2022. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.