BREAKING NEWS
 

Pengamat Minta KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Maret 2026 16:49 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap dugaan mafia cukai rokok ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.

Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai, praktik cukai rokok ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, sekaligus merusak tata kelola industri tembakau.

“Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia mendorong KPK memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan, baik yang melibatkan oknum aparat maupun pihak swasta.

“Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya, bongkar pengendalinya, serta ikuti aliran dananya,” tegasnya.

Baca juga : KPK Diminta Bongkar Jaringan Mafia Bea Cukai hingga ke Akar

Sri juga menekankan bahwa jika terdapat indikasi pencucian uang, maka tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus menjadi bagian utama dalam konstruksi perkara, bukan sekadar tambahan.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Masalah terbesar bukan sekadar korupsi, tetapi kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali,” ujarnya.

Ia pun meminta KPK menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan agar publik dapat memantau perkembangan penanganan perkara.

Adsense

Sementara itu, KPK menduga sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dinilai Masih Pegang Teguh Nilai Demokrasi

“Di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan, pihaknya masih akan memastikan keterlibatan perusahaan rokok tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Baca juga : Gubernur Jateng Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Usai Libur Idulfitri

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.

Selain itu, turut ditetapkan John Field selaku pemilik perusahaan logistik, Andrie sebagai ketua tim dokumentasi importasi, serta Dedi Kurniawan sebagai manajer operasional.

KPK juga dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak awal Maret 2026 dan memanggil 18 perusahaan rokok di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta untuk dimintai klarifikasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh informasi akurat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok yang tengah diselidiki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense