Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Ungkap Praktik Dugaan Rasuah di Bea Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal
Jumat, 27 Februari 2026 22:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut memicu maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Praktik manipulasi pita cukai disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan melemahkan pengawasan peredaran barang kena cukai.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
KPK sebelumnya membongkar praktik dugaan suap dalam kegiatan importasi di DJBC. Terbaru, komisi antirasuah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Budiman diduga memerintahkan pegawai Direktorat P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menyimpan uang hasil korupsi di sebuah safe house.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Uang tersebut diduga berasal dari suap pengurusan importasi barang serta dari perusahaan yang produknya dikenai cukai.
Terkait rokok ilegal, Asep menjelaskan bahwa praktiknya dilakukan dengan menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Modusnya, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar, lalu menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
“Yang lebih murah dibeli lebih banyak oleh pihak-pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” jelas Asep.
KPK berencana memanggil produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang akan diperiksa belum dirinci.
Baca juga : Bea Cukai Sikat 249 Juta Batang Rokok Ilegal Januari 2026
Peran Budiman terkuak lewat temuan uang sekitar Rp 5,19 miliar yang disita penyidik KPK dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper, yang terdiri dari berbagai mata uang asing serta rupiah.
Menurut Asep, Budiman bersama tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, memerintahkan Salisa mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan dari para importir.
Uang itu awalnya disimpan di safe house di Jakarta Pusat yang disewa sejak November 2024 dan digunakan sebagai dana operasional.
“Uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai,” kata Asep.
Pada Februari 2026, Budiman disebut memerintahkan Salisa membersihkan safe house di Jakarta Pusat dan memindahkan uang tersebut ke lokasi lain di Ciputat.
Baca juga : KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Penyidik KPK kemudian menggeledah kedua lokasi tersebut dan menyita seluruh uang yang ditemukan.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menyimpulkan Budiman dan Sisprian diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Selain Budiman dan Sisprian, lima tersangka lainnya adalah Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Serta dari pihak swasta, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya