BREAKING NEWS
 

Hasrat Memajukan Perfilman Melalui Revisi UU 33 Tahun 2009

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 4 April 2026 11:31 WIB
Anggota Lembaga Sensor Film RI Ervan Ismail (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Oleh: Ervan Ismail
Anggota Lembaga Sensor Film RI & Dosen Fikom Universitas Mercu Buana

Seperti biasa, setiap memperingati Hari Film 30 Maret, selalu mengemuka pertanyaan bagaimanakah arah perfilman di Indonesia di masa depan? Tentunya optimisme membuncah setelah film nasional menjadi tuan rumah di negara sendiri. Memunculkan hasrat bagaimana agar film nasional beranjak lebih baik lagi. Salah satunya melalui revisi regulasi tentang Perfilman yang telah berusia 17 tahun dan dianggap sudah kurang relevan dan tidak sesuai dengan dinamika perubahan sosial dan teknologi.  

Dalam lanskap global, industri perfilman tengah mengalami disrupsi besar akibat perkembangan teknologi digital, artificial intelligence, serta perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke platform berbasis on-demand. Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, responsif, dan tidak tertinggal dari praktik internasional.  

Dalam dua tahun terakhir, 2024 dan 2025, perfilman Indonesia menunjukkan performa yang sangat menjanjikan. Capaian rekor jumlah penonton film bioskop yang melampaui angka 80 juta serta produksi film nasional yang terus meningkat. Momentum yang membanggakan sekaligus membawa optimisme melambung jauh agar film bisa menjadi bagian dari promosi budaya Indonesia serta membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tercantum dalam tujuan perfilman dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3, penyelenggaraan perfilman bertujuan antara lain untuk “memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan budaya bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Dengan demikian, kemajuan industri perfilman tidak hanya diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga kontribusinya terhadap pembangunan karakter bangsa.  

Angka-angka tersebut tidak hanya mencerminkan peningkatan minat penonton bioskop, tetapi juga menunjukkan bahwa sektor perfilman telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif nasional yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi di sektor industri kreatif. Sebagai perbandingan, India melalui industri Bollywood mampu memproduksi lebih dari 2.500 film per tahun (2023) dengan sistem distribusi yang terintegrasi antara bioskop dan platform digital, serta didukung oleh kebijakan insentif produksi di berbagai negara bagian. Sementara itu, Korea Selatan berhasil menjadikan industri film sebagai bagian dari strategi nasional melalui dukungan regulasi, insentif fiskal, serta penguatan distribusi global yang terintegrasi dengan gelombang budaya Hallyu. Keberhasilan kedua negara tersebut menunjukkan bahwa intervensi kebijakan yang tepat dapat mendorong perfilman menjadi kekuatan ekonomi sekaligus instrumen diplomasi budaya.  

Beberapa isu penting seputar masalah aktual perfilman yang mengemuka dalam rencana revisi UU Nomor 33 Tahun 2009, inisiatif pemerintah yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2024–2029. Di antaranya isu terkait penggolongan usia penonton film yang ditetapkan Lembaga Sensor Film perlu dikembangkan satu kelompok usia remaja 7 sampai 13 tahun. Demikian pula perlu penyesuaian disharmoni usia dewasa 17 tahun ke atas yang berbeda dengan regulasi lainnya di mana usia dewasa adalah 18 tahun ke atas.  

Baca juga : Dewan Menanti Realisasi Proyek Waduk Pengantin

Kemudian soal bagaimana sensor film terhadap film yang mengandung muatan negatif yang beredar bebas di platform digital video streaming? Hal yang dirasa kurang adil bagi peredaran film di platform televisi terestrial maupun layar bioskop yang selama ini patuh dengan regulasi sensor. Lebih lanjut, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap film yang akan diedarkan wajib memperoleh tanda lulus sensor, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sensor Film. Dalam konteks perkembangan platform digital, ketentuan ini memerlukan reinterpretasi agar tetap relevan tanpa menghambat akses publik terhadap konten global.  

Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan pendekatan regulasi sensor yang lebih dialogis adaptif, berbasis klasifikasi dan literasi penonton (audience empowerment), dibandingkan pendekatan sensor konvensional yang bersifat represif, terutama dalam menghadapi konten lintas negara yang masih sulit dibatasi secara yurisdiksi.  

Kemudian persoalan distribusi film setelah masa tayang di bioskop. Berapa lama masa jeda sebelum kembali bisa didistribusikan lewat platform digital video streaming seperti Netflix, Amazon Prime Video, Disney, dan lain-lain. Praktik yang berjalan selama ini sekitar empat bulan setelah turun layar bioskop baru tayang di platform digital. Di beberapa negara seperti India bahkan kurang dari tiga bulan sudah bisa tayang di video streaming.  

Di India, fleksibilitas distribusi memungkinkan film untuk tayang di platform digital dalam waktu relatif singkat setelah rilis bioskop, bahkan dalam beberapa kasus dilakukan secara simultan. Sementara Korea Selatan mengoptimalkan distribusi global melalui kerja sama dengan platform streaming internasional tanpa mengabaikan perlindungan pasar domestik. Hal ini menunjukkan pentingnya desain kebijakan distribusi yang adaptif terhadap perubahan perilaku konsumsi audiens.  

Selain itu, perlu dipertimbangkan fleksibilitas skema distribusi (distribution windowing) yang lebih dinamis, termasuk kemungkinan rilis simultan (day-and-date release) untuk jenis film tertentu, guna menyesuaikan dengan strategi pemasaran dan segmentasi audiens yang terus berkembang.  

Adsense

Hal ini terkait dengan minat dan perilaku penonton serta nilai ekonomis sebuah film pasca tayang di layar bioskop. Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 menegaskan bahwa kegiatan perfilman mencakup produksi, distribusi, pertunjukan, hingga apresiasi film sebagai satu kesatuan ekosistem. Oleh karena itu, pengaturan distribusi, termasuk relasi antara bioskop dan platform digital, seharusnya ditempatkan dalam kerangka ekosistem yang terintegrasi.  

Baca juga : PB HMI MPO Pimpinan Irfan Maftuh Resmi Dilantik

Begitu juga dengan arsip film serta data-data film yang belum terkelola dengan baik, termasuk soal pembajakan film, kepemilikan film, dan hak cipta pada film. Penguatan sistem perlindungan kekayaan intelektual berbasis teknologi digital, termasuk pemanfaatan watermarking dan sistem pelacakan distribusi konten, menjadi krusial dalam menekan angka pembajakan yang masih tinggi di Indonesia.  

Kemudian soal perizinan produksi film di wilayah Indonesia yang dirasa masih kurang transparan, tumpang tindih, dan rumit. Sejurus kemudian persoalan insentif film seperti pengurangan pajak atau pengembalian pajak (tax rebate) kepada produser film yang memproduksi film di penjuru nusantara. Hal yang bisa berdampak pada peningkatan produksi film, penciptaan lapangan kerja, terutama di daerah-daerah lokasi wisata yang bisa turut dipromosikan atau bahkan turut dibantu biaya produksi dan promosinya oleh pemerintah daerah.  

Dalam Pasal 10 juga disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pengembangan perfilman nasional, termasuk melalui fasilitasi, pembinaan, dan pemberian insentif. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemberian kebijakan seperti tax rebate maupun dukungan produksi di daerah.  

Skema insentif ini juga dapat diintegrasikan dengan kebijakan film-induced tourism, di mana produksi film secara strategis diarahkan untuk mempromosikan destinasi tertentu sebagai bagian dari branding potensi keindahan nusantara.  

Meskipun beberapa film nasional telah berhasil mendapatkan pengakuan berupa penghargaan pada festival film internasional, namun persoalan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia perfilman tetap menjadi salah satu isu penting dalam masa depan perfilman Indonesia. Dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui ragam formula pendidikan, pelatihan, beasiswa serta sertifikasi kompetensi sumber daya manusia perfilman menjadi tantangan tersendiri.  

Standarisasi kompetensi melalui sertifikasi nasional yang terintegrasi dengan standar internasional juga menjadi penting, agar tenaga kerja perfilman Indonesia mampu bersaing dan terlibat dalam produksi lintas negara. Karena selain merupakan produk budaya, film juga bermuatan nilai ekonomi yang sangat terkait dengan pemanfaatan teknologi dan inovasi.  

Baca juga : Indonesia Matangkan Persiapan Jelang All England 2026

Dalam konteks medium promosi budaya dan diplomasi internasional yang bisa digandengkan melalui film, tentu saja perlu strategi bagaimana budaya Indonesia yang unik, destinasi wisata, sampai produk-produk domestik bisa dimunculkan secara elegan dalam film-film nasional yang didistribusikan ke dunia internasional.  

Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa film tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari orkestrasi industri kreatif nasional yang terintegrasi dengan budaya nasional, musik, drama, produk=produk domestik, dan platform digital. Indonesia memiliki potensi serupa melalui kekayaan budaya lokal yang sangat beragam, yang apabila dikelola dengan strategi kebijakan yang tepat, dapat menjadi sumber kekuatan budaya dan citra Indonesia di tingkat global.  

Dengan mempertimbangkan dinamika global, perkembangan teknologi, serta kebutuhan penguatan ekosistem nasional, revisi Undang-Undang Perfilman menjadi momentum strategis untuk melakukan reposisi kebijakan perfilman Indonesia dari sekadar regulasi administratif menuju kerangka kebijakan industri kreatif yang visioner dan berdaya saing global.  

Akhirnya, tentu saja revisi Undang-Undang Perfilman yang prosesnya bisa lama serta memerlukan energi berupa waktu, tenaga, pikiran, dan biaya tinggi dapat mengantisipasi kebutuhan masa depan perfilman Indonesia yang membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara.  

Selamat Hari Film!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense