Dark/Light Mode

PN Jakpus Catat Lonjakan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 12:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat peningkatan jumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang diadili sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengungkapkan bahwa pada 2025 pihaknya mengadili sebanyak 162 perkara korupsi. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 111 perkara.

“Nah, ini apakah merupakan kemajuan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung dalam mengangkat perkara-perkara tipikor, atau memang negara kita masih dihadapkan pada banyaknya kasus korupsi?” ujar Husnul saat memaparkan kinerja PN Jakarta Pusat tahun 2025, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Baca juga : Banten Catat Lonjakan Produksi Padi, Andra Soni: Ini Buah Kebijakan Presiden

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat berkomitmen mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi secara maksimal.

“Kami berupaya mengawal sebaik mungkin perkara tipikor ini,” sambungnya.

Sementara itu, jumlah perkara pidana anak tercatat mengalami penurunan. Pada tahun 2024 terdapat 23 perkara, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 19 perkara.

Baca juga : IKASI Jakarta Siapkan Super Tim Dongkrak Prestasi Anggar

Adapun permohonan praperadilan mengalami sedikit peningkatan. Sepanjang 2025 tercatat 23 permohonan praperadilan, naik dari 17 permohonan pada tahun 2024.

“Untuk perkara pidana umum justru menurun. Jika tipikor naik, pidana umum turun dari 895 perkara pada 2024 menjadi 789 perkara pada 2025," tuturnya.

Sementara perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia di PN Jakarta Pusat, dengan jumlah 410 perkara, meningkat dari 351 perkara pada 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.