RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka.
Kali ini, penyidik Gedung Bundar menjerat yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service (PES).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015 tersebut.
“Pada hari ini, Kamis 9 April 2026, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Selain Riza Chalid, tersangka lain yang ditetapkan yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, serta IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
Baca juga : Teheran Dan Pilihan Dialog Di Tengah Krisis Global
Syarief menjelaskan, dalam periode tersebut terjadi kebocoran informasi internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline yang dimanfaatkan untuk mengondisikan proses pengadaan.
Menurutnya, Riza Chalid bersama IRW melalui sejumlah perusahaan afiliasi memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan dengan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat di Petral dan Pertamina.
“Saudara MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.
Para tersangka dari pihak internal, yakni BBG, MLY, dan TFK, diduga bersepakat untuk mengatur proses tender, termasuk membocorkan informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.
Akibatnya, terjadi mark-up harga dan rantai pasokan yang lebih panjang, terutama untuk produk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, yang berdampak pada kerugian PT Pertamina.
Baca juga : 4 Pilar Timnas Kembali, Persija Fokus Hadapi Laga Krusial
Selain itu, pada Juli 2012, sejumlah tersangka disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina guna mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW dalam memenangkan tender.
Usai proses tender yang diduga telah dikondisikan, PES bersama perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012 hingga 2014.
Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah menahan lima tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, tersangka BBG menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatan.
Baca juga : Negara Di Dunia Terapkan Kebijakan Darurat Energi
Riza Chalid sebelumnya dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Pada klaster pertama, kasus ini menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anaknya, yaitu Muhammad Kerry Andriyanto Riza.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali sebagai saksi secara patut. Dia juga sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar. Sehingga pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seiring dengan itu, Kejagung mengajukan red notice kepada NCB Hubinter Polri. Selanjutnya nama Riza Chalid diajukan untuk menjadi buronan internasional ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Kejagung menyebut, Riza Chalid Terdeteksi ada di sebuah negara di Asia Tenggara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.