Sebelumnya
Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.
Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas Asep. Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca juga : PSI Riau Perkuat Struktur Hingga Ke Tingkat Ranting
“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.
Bupati Tulungagung Juga Diduga Atur Proyek Pengadaan
Selain pemerasan, komisi menduga, Gatut diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
“Dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ujar Asep.
Baca juga : Bahlil Larang Aksi Saling Pecat Sesama Kader Golkar
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” beber mantan Kapolres Cianjur ini.
Selain Gatut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan ajudannya, YOG, sebagai tersangka.
Baca juga : Danantara Kelola Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026).
KPK telah menahan Gatut dan YOG untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.