Dark/Light Mode

10 Kali OTT, KPK Gaspol Di Awal 2026

Senin, 13 April 2026 07:40 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru empat bulan berjalan di awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah “gaspol” menyikat koruptor lewat operasi senyap. Tercatat, lembaga antirasuah itu telah 10 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

KPK mengawali 2026 dengan meringkus delapan orang di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penindakan dilakukan pada 9–10 Januari. Modusnya adalah manipulasi potensi pajak kurang bayar senilai Rp 75 miliar agar turun menjadi Rp 15,7 miliar. 

Tak lama berselang, KPK bergerak ke daerah. Pada 19 Januari, Wali Kota Madiun MD terjaring OTT bersama sejumlah pejabat pemkot dan pihak swasta. Kasus ini diduga berkaitan dengan suap proyek daerah.

Baca juga : Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp 52,1 Triliun Dan Perkuat Fundamental Kinerja Untuk Ciptakan Nilai Tambah Bagi Pemegang Saham

Pola yang sama kembali muncul di penghujung Januari, saat Bupati Pati Sudewo (SDW) diamankan bersama kontraktor dan orang kepercayaannya dalam dugaan suap proyek infrastruktur. 

Memasuki Februari, penindakan meluas ke sektor lain. Pada 4 Februari, KPK menggelar OTT di lingkungan bea cukai dan menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin MLY sebagai tersangka. Ia dan kawanannya diduga meminta uang apresiasi Rp 1,5 miliar agar permohonan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar dikabulkan. 

Masih pada tanggal yang sama, KPK kembali melakukan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RZL, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. 

Baca juga : Kembali Jadi Tersangka, Aset MRC Diburu Kejagung

Tak berhenti di situ, praktik rasuah juga terendus di lembaga peradilan. KPK mengamankan Ketua PN Depok EKA, dan Wakil Ketua PN Depok pada 6 Februari. Mereka diduga meminta fee Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi. 

Tren penindakan tidak surut saat Ramadan. Sepanjang Maret, tiga kepala daerah kembali terjaring. Pertama, Bupati Pekalongan FAR dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Ia diamankan pada 4 Maret 2026. 

Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong MFT dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ijon proyek fisik. 

Baca juga : KDM: Maaf Jika Jabar Menyinggung Daerah Lain

Disusul penangkapan Bupati Cilacap SAR pada 14 Maret 2026, terkait praktik pengumpulan dana THR untuk pihak eksternal (Forkopimda). Bupati diduga memerintahkan Sekda mengoordinasikan setoran dari perangkat daerah dengan target Rp 750 juta. 

Memasuki April, KPK belum mengendurkan langkah. Penindakan terbaru terjadi pada 10 April 2026. Kasus ini terkait dugaan pemerasan, di mana 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung GSW. Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan uang tunai Rp 335,4 juta. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.