RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan.
Hakim Sulistiyanto menyatakan, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 tidak sah dan dinyatakan gugur.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar Hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) siang.
Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dan Pengusaha Bersinergi
Hakim Sulistiyanto menyatakan KPK selaku termohon telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Hakim berpendapat, penetapan tersangka terhadap Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Termohon (KPK) mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hakim Sulistiyanto.
Baca juga : Jaga Komitmen Pembangunan Daerah, PKB Aceh Minta Ulama Awasi Kinerja Kader
Selain itu, ditambahkan hakim, Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karena itu, menurut hakim, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar,” imbuh hakim.
Hakim Sulistiyanto pun memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam kasus ini.
Baca juga : Gerindra Dukung Bedah Rumah Tak Layak Huni
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan,” tegas hakim Sulistiyanto.
Selanjutnya, hakim juga memerintahkan KPK mengembalikan paspor milik Indra Iskandar terkait pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Mendengar putusan tersebut, anggota tim kuasa hukum Indra Iskandar, Yuniko Syahrir, menyampaikan rasa syukur.
“Alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon dapat membuktikan kebenaran yang ada dalam permohonan praperadilan yang kami ajukan,” kata Yuniko usai sidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.