BREAKING NEWS
 

Hakim Nyatakan Status Tersangka Sekjen DPR Gugur

KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 April 2026 06:55 WIB
Suasana sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). (Foto: Foto: M. Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
Dia mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026. 

Dia menilai, perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki kejelasan sejak penetapan tersangka pada 19 Januari 2024. Selama dua tahun, kasus tersebut dinilai terkatung-katung tanpa kepastian. 

“Kalau memang tidak ditemukan, seharusnya dihentikan saja,” tuturnya. 

Yuniko juga menilai KPK keliru dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik diduga lebih dahulu menetapkan tersangka sebelum mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi. 

Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dan Pengusaha Bersinergi

“Kalau memang tidak ada bukti, seharusnya kasus ini ditutup,” tegasnya.

Tanggapan KPK 

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya tak serta-merta menyerah. Dia menegaskan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. 

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Saat ini, kata Budi, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

Baca juga : Jaga Komitmen Pembangunan Daerah, PKB Aceh Minta Ulama Awasi Kinerja Kader

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto memastikan komisi antirasuah telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota dewan tahun 2020. 

Dua alat bukti itu ditemukan pada tahap penyelidikan yang menjadi kewenangan komisi antirasuah berdasarkan asas lex specialist (khusus). 

Natalia menegaskan, tindakan penyelidikan oleh KPK tidak sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain. 

Dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK, tindakan penyelidikan tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. “Dalam penyelidikan kami sudah menemukan dua alat bukti itu. Itu sudah dilaporkan kepada pimpinan, oke, layak untuk naik penyidikan,” bebernya. 

Baca juga : Gerindra Dukung Bedah Rumah Tak Layak Huni

Meski begitu, Natalia menghargai putusan hakim. Ia menyatakan akan melaporkannya kepada pimpinan KPK. 

Selain itu, Tim Biro Hukum juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti yang harus dikembalikan kepada Indra Iskandar. 

Hal ini sebagaimana putusan hakim tunggal praperadilan yang telah dibacakan dalam persidangan. “Termasuk nanti teknis pemberhentian atau pembatalan status tersangka dari si pemohon itu sendiri. Kan nanti teman-teman penyidik yang punya kewenangan itu,” ucapnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense