RM.id Rakyat Merdeka - Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online ramai beredar di media sosial. Program tersebut diklaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.
Salah satu unggahan berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.
Dalam konten tersebut disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
Akun tersebut bahkan memuat sembilan konten serupa yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online, disertai foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.
Baca juga : Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik di Magelang
Menanggapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks.
“Akun ini, informasi itu hoax,” tulis Korlantas Polri melalui laman resminya, Rabu (15/4/2026).
Korlantas menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Baca juga : Bambang Patijaya: Kendaraan Listrik Kunci untuk Kurangi Ketergantungan BBM
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Sementara itu, terkait jenis, biaya, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri—seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)—tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
Baca juga : Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Ini Kata Seskab
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas Polri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.