RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri dan mencari pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan intervensi perhitungan denda perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari pihak pemberi suap.
“Belum (ditetapkan tersangka), masih dicari,” ujar Syarief saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan Hery Susanto setelah diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel, PT TSHI.
Baca juga : OTT Bupati Pekalongan, KPK Masih Buru Pihak Lain
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Syarief menjelaskan, kasus bermula saat PT TSHI mempermasalahkan besaran denda yang ditetapkan pemerintah.
Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Baca juga : Nginap Semalam, Ngaku Sebagai Pemilik Hotel Sah
“Dalam proses pemeriksaan, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru,” beber Syarief.
Hasilnya, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas besaran denda yang harus dibayarkan.
Pada April 2025, Hery diketahui melakukan pertemuan dengan perwakilan PT TSHI, yakni LO dan LKM, di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hery.
Sebagai tindak lanjut, Hery kemudian menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan, serta menjanjikan hasil pemeriksaan yang menguntungkan PT TSHI.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 14 T, Kejagung Bidik 26 Perusahaan Lain di Kasus Ekspor CPO
Kejagung menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menguntungkan pihak swasta secara tidak sah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk memburu pihak pemberi suap yang terlibat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.