Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mickey Barreto (49) yang sempat menggegerkan publik karena mengklaim sebagai pemilik sah hotel ikonik di New York, Amerika Serikat (AS), akhirnya mengakui bersalah. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada Rabu (18/2/2026) waktu setempat.
Pria asal Manhattan itu mengaku bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen properti setelah selama bertahun-tahun mengklaim sebagai pemilik sah The New Yorker Hotel, sebuah hotel bergaya Art Deco yang menjadi salah satu landmark ternama di kawasan Midtown, Manhattan, AS.
Pengakuan itu disampaikan Barreto di hadapan Hakim Mahkamah Agung Manhattan Cori Weston. Dia mengklaim kepemilikan atas hotel bersejarah tersebut dalam kurun waktu Mei 2019 hingga September 2023.
Baca juga : Saksi Sidang RPTKA Ngaku Diperas Pejabat Kemnaker Selama 13 Tahun
Melansir Associated Press (AP) News, Barreto memanfaatkan celah hukum perumahan di New York City. Ceritanya dimulai tahun 2018. Dalam pengakuannya, dia dan sang pacar menyewa satu kamar dengan harga sekitar 200 dolar AS (sekitar Rp 3,36 juta) untuk satu malam.
Tapi setelah itu, Barreto minta kontrak sewa resmi. Alasannya, masa tinggal semalam itu membuat dia berhak mendapat perlindungan hukum sebagai penghuni kamar tunggal di gedung tua yang dibangun sebelum 1969. Menurut dia, hal itu sesuai aturan perumahan kota New York.
Pihak hotel jelas tidak setuju. Tapi Barreto tidak berhenti di situ. Dia membawa kasus itu ke pengadilan perumahan. Namun, pihak hotel tidak mengirim pengacara di salah satu sidang penting.
Baca juga : Amanda Manopo Sedih, Difitnah Lagi Hamil Anak Haram
Hakim akhirnya memberi Barreto “hak penguasaan” atas kamar tersebut. Artinya, secara hukum dia diakui berhak menempati kamar itu. Perseteruan itu makin runyam, karena Barreto menafsirkan putusan itu dengan ekstrem.
Menurutnya, karena gedung hotel itu belum pernah dibagi secara resmi menjadi unit-unit terpisah, maka dia menganggap bahwa dapat hak atas satu kamar, berarti juga mendapat seluruh bangunan hotel.
Menurut jaksa, Barreto mengunggah dokumen kepemilikan palsu ke situs resmi kota yang seolah-olah menunjukkan hotel itu sudah jadi miliknya. Dia juga sempat mencoba menagih uang sewa dari penghuni lain dan meminta bank hotel memindahkan rekening ke atas namanya.
Baca juga : Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Gus Yahya
Pada 2024, dia diusir dari hotel dan didakwa dengan beberapa tuduhan penipuan berat. Pria itu juga sempat dinyatakan tidak layak menjalani persidangan dan harus menjalani perawatan kejiwaan.
Akhirnya, dia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara yang sudah dijalankan, ditambah lima tahun masa percobaan. Meski begitu, Barreto tetap bersikeras tidak pernah berniat menipu siapa pun. “Saya tidak pernah mendapatkan satu sen pun dari ini,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Jumat, 20 Februari 2026 dengan judul "Nginap Semalam, Ngaku Sebagai Pemilik Hotel Sah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya