RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI, HS. Hingga kini, penyidik masih mencari pihak pemberi suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan proses pencarian terhadap pemberi suap masih berlangsung. “Belum (ditetapkan tersangka), masih dicari,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, HS telah ditahan setelah diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel PT TSHI di Sulawesi Tenggara.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan intervensi terhadap nilai denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula saat PT TSHI mempermasalahkan besaran denda yang dikenakan. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari solusi dan bertemu dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca juga : Program MBG Ciptakan Peluang Usaha Lokal
Menurut Syarief, HS kemudian diduga berperan dalam mengatur proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan agar menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan perusahaan.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru, dan perusahaan diminta menghitung sendiri kewajibannya,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam prosesnya, Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Pada April 2025, HS juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT TSHI berinisial LO dan LKM, di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.
Baca juga : Ekonomi Tumbuh 5,11% Lampaui Target Global
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, HS disebut menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan, sekaligus menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menguntungkan PT TSHI.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak pemberi suap yang hingga kini masih dalam pencarian.
Menyikapi hal ini, Pimpinan Ombudsman mengeluarkan pernyataan resmi, Kamis sore (16/4/2026). Pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.
“Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” tulis keterangan resmi Ombudsman.
Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. “Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga : PAN: Kepemimpinan Prabowo Tangguh Di Tengah Gejolak
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
“Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas keterangan itu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.