BREAKING NEWS
 

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 April 2026 22:45 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya kerentanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa PBJ masih menjadi ruang rawan penyimpangan, baik melalui praktik suap, pengaturan proyek, maupun mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Data penanganan perkara kami menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan.

“Modus yang sering kami temukan antara lain adanya uang panjer, suap ijon proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” jelasnya.

Baca juga : KPK Dalami Sumber Uang Yang Diberikan Kepala OPD

Ia menambahkan, praktik tersebut terjadi karena adanya meeting of mind atau kesepakatan antara penyelenggara negara dan pihak swasta, yang bertujuan mengamankan proyek tertentu.

Dia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi. Ditemukan adanya aliran dana berupa uang panjer atau suap ijon proyek.

Dalam perkara tersebut, Bupati Depok nonaktif Ade Kuswara Kunang diduga meminta uang muka kepada kontraktor, meski proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Pola serupa juga terindikasi dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur, terkait dugaan permintaan fee untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit daerah.

Adsense

“Pola seperti ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan sering kali sudah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat dan kualitas pembangunan,” tutur Budi.

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Baca juga : Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Pada MCSP nasional 2024, sektor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025, namun masih dalam kategori “zona merah”.

Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025.

Meski mengalami perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat.

Budi menegaskan, pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjadi pengawas atau watchdog dalam proses pengadaan, baik di pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga,” imbaunya.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan keterbukaan data menjadi kunci dalam mendorong transparansi dan mencegah praktik korupsi sejak dini.

Baca juga : Ketum ARDINDO: Sinergi LKPP-Dunia Usaha Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang & Jasa

“Setiap indikasi penyimpangan harus menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.

KPK juga mengajak seluruh pihak menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar tidak terjadi kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan kembali kepada manfaat publik, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan,” pungkas Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense