Dark/Light Mode

KPK: Bupati Tulungagung Juga Diduga Atur Pengadaan Barang & Jasa

Minggu, 12 April 2026 00:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain memeras, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

“Dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026), Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” tuturnya.

Baca juga : Modus Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD: Pakai Surat Pernyataan Mundur

KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

Asep menyatakan, Gatut meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Permintaan tersebut ditujukan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. “Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Baca juga : Palak 16 Kepala OPD, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK

Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.

Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan Yogi untuk terus menagih kepada para OPD.

Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.

“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas Asep.

Baca juga : OTT Bupati Tulungagung, KPK Juga Amankan Uang Tunai

Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterimanya sekitar Rp 2,7 miliar.

“Kenapa ada perbedaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.

KPK telah menahan Gatut dan Yogi untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.