RM.id Rakyat Merdeka - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tingkat kepuasan publik yang tinggi pada awal 2026. Agar pemerimaan publik semakin baik lagi, pengamat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan, sehingga program berjalan tepat sasaran.
Survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat tingkat kepuasan publik terhadap MBG mencapai 72,8 persen. Kemudian, survei Cyrus Network pada April 2026 menunjukkan 65,4 persen masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 persen responden menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik.
Hasil serupa juga terlihat dalam survei Poltracking Indonesia yang menyebut MBG menjadi salah satu faktor pendorong kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai capaian tersebut wajar dalam dinamika kebijakan publik.
Baca juga : Perputaran Uang Program MBG Ke Sektor Pertanian Capai Rp 600 M Per Hari
“Terpenting sekarang adalah komitmen Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan,” ujar Trubus, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Trubus memandang, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola program MBG, terutama pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Transparansi dan akuntabilitas SPPG harus dimulai dari pengadaan bahan baku hingga pemilihan pemasok.
“Tata kelola harus transparan dan terbuka, termasuk pengelolaan dapur SPPG. Mulai dari bahan baku, pemasok, sampai distribusinya harus jelas. Kalau tidak, akan ada potensi penyimpangan,” katanya.
Ia juga menyarankan perlunya perbaikan klausul perjanjian antara BGN dengan pengelola SPPG maupun yayasan pelaksana. Kontrak kerja sama harus memuat tanggung jawab hukum yang tegas jika terjadi kelalaian, termasuk risiko keracunan makanan.
Baca juga : SPPG Ber-SLHS Naik Tajam, Pemerintah Targetkan Rampung Agustus
“Harus ada klausul jelas, kalau terjadi keracunan atau penyimpangan, SPPG siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan pidana. Jangan Pemerintah yang menanggung lagi biaya rumah sakit dan lainnya,” ujarnya.
Dorong Peran UMKM
Selain itu, Trubus mendorong agar kepemilikan SPPG ditata ulang sehingga tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Ia mengusulkan pembatasan kepemilikan serta mendorong keterlibatan koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kepemilikan harus dibatasi. Idealnya berbasis koperasi dan UMKM, melibatkan masyarakat. Jangan hanya orang-orang tertentu yang menguasai banyak SPPG,” katanya.
Tepat Sasaran
Trubus juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat. Program MBG harus difokuskan kepada masyarakat miskin, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kategori miskin ekstrem. Sekolah dengan latar belakang siswa dari keluarga mampu tidak perlu menjadi prioritas.
Baca juga : Israel Serang Lebanon, Pengamat: Ancaman Serius Bagi Perdamaian
“Kalau orang tua siswa pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu, tidak perlu diberikan. Program ini harus fokus pada masyarakat miskin agar tepat sasaran,” ujarnya.
Perlu Payung Hukum
Trubus menegaskan pengawasan menjadi kunci keberhasilan program MBG, mengingat besarnya anggaran yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ia juga mengingatkan risiko penggantian bahan makanan dengan kualitas lebih rendah hingga potensi keracunan makanan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah segera menyusun aturan khusus atau undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan program. “Perlu undang-undang agar pengawasan kuat dan ada sanksi tegas jika terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.