RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi tambang ilegal yang menjerat konglomerat Kalimantan Tengah (Kalteng) Samin Tan. Ketiganya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan (ST) di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.
Ketiga tersangka tersebut ialah Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Bagus Jaya Wardhana (BDW) selaku Direktur PT AKT; dan Helmi Zaidan Maulidin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo.
Syarief menjelaskan, Handry selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.
Baca juga : Purbaya: Kondisi Keuangan Aman, Kita Tak Butuh Utang IMF Dan Bank Dunia
Padahal, dia tahu bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," bebernya.
Karena itu, Handry tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
Padahal, izin tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017 lalu. Selama itu pula, KSOP Rangga Ilung tidak melakukan pengawasan yang merupakan kewenangannya.
Sementara Bagus Jaya selaku Direktur PT AKT bersama-sama Sami Tan, memakai dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara hingga ekspor.
Baca juga : Kapalnya Disita Dan Ditembaki AS, Iran Tolak Kesepakatan Damai
Adapun penambangan batu bara tersebut dilakukan PT BBP, perusahaan kontraktor tambang yang masih afiliasinya.
Sementara tersangka Helmi Zaidan selaku Manager PT OOWL Indonesia, melakukan Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah habis sejak 2017.
Syarief menyebut, Helmi sebagai surveyor bertugas mengecek dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) hasil tambang batu bara PT AKT.
Dokumen ini menjadi syarat untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas KSOP Rangga Ilung, serta melakukan pembayaran royalti batu bara.
"Yang mana dengan demikian, meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi (habis masa izinnya) dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," ujarnya.
Baca juga : KPK Dalami Sumber Uang Yang Diberikan Kepala OPD
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.