Dark/Light Mode

Kasus Tambang Ilegal, Kejagung Geledah 2 Kantor KSOP di Kalimantan

Rabu, 1 April 2026 13:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal yang melibatkan konglomerat Kalimantan Tengah, Samin Tan.

Terbaru, penyidik menggeledah dua kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di KSOP Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Yang disita berupa dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka serta barang bukti elektronik,” ujar Syarief, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor hasil tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan perusahaan afiliasinya milik Samin Tan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita penyidik.

Baca juga : Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sejak siang hingga malam hari oleh tim penyidik Gedung Bundar Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, Supriatna menyebut total terdapat 14 lokasi yang disisir.

Rinciannya, 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah milik Samin Tan dan para saksi.

Selain itu, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Baca juga : Geledah PT AKT Milik Samin Tan, Kejagung Sita Uang Dolar Setara Rp 1 Miliar

“Beberapa perusahaan tersebut diduga masih terafiliasi dengan saudara ST,” kata Anang.

Ia menambahkan, proses penggeledahan telah rampung dan saat ini penyidik tengah melakukan pendataan serta pengajuan penyitaan terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal melalui PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin operasinya telah dicabut sejak 2017.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujar Syarief.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2026. PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum hingga 2025, dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Konglomerat Kalimantan Tengah Jadi Tersangka

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Namun, nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.