RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain,” katanya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bima mengungkapkan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya,” tuturnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, setiap harinya ada ribuan keping e-KTP milik masyarakat yang dilaporkan hilang. Dalam kurun waktu setahun, Kemendagri bahkan pernah mencatat 3 juta keping e-KTP yang hilang.
Baca juga : Pembukaan Musda II DPD Papua Selatan, Hanura Kian Diakui Masyarakat
"Filosofinya bukan masalah denda. Filosofinya adalah agar masyarakat lebih menjaga, lebih bertanggung jawab, lebih care terhadap dokumen kependudukannya atau KTP el-nya. Tidak serta merta mudah hilang,” katanya.
Teguh memaparkan, selama satu tahun, Kemendagri menyiapkan setidaknya 22 juta keping blangko e-KTP. Produksi setiap keping e-KTP itu membutuhkan biaya sekitar Rp 10 ribu. Anggaran untuk pembuatan e-KTP bagi seluruh masyarakat Indonesia selama satu tahun ditaksir mencapai Rp 225 miliar.
“Kalau ada instrumen lain yang lebih bagus, kenapa tidak? Kalau denda ternyata lebih banyak mudaratnya,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menilai, usulan denda bagi warga yang hendak mencetak ulang KTP perlu kajian mendalam agar tidak merugikan masyarakat kecil. Dia mengingatkan, KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya.
"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujarnya.
Baca juga : PELNI Layani 316 Ribu Penumpang Mudik, Siap Hadapi Arus Balik
Politisi PKB itu memahami, Pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab. Apalagi wacana ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.
"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara,” katanya.
Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. Banyak masyarakat yang kehilangan dokumen akibat musibah seperti pencurian, perampokan, bencana alam, atau kecelakaan.
"Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Ali melanjutkan, penerapan denda juga membuka peluang munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. Bahkan, kata dia, bisa disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan transaksional yang tidak resmi.
Baca juga : Mudik Rakyat: Pelabuhan Penuh, Tol Padat, Stasiun Ramai
“Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujarnya.
Ali mendorong Pemerintah untuk lebih fokus mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dia mengatakan, jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik.
"Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.