Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan di Singapura mengeluarkan putusan terkait seorang kakek berusia 97 tahun berhak menikah lagi. Namun sayang, keinginan si kakek menikahi perempuan yang telah menjadi kekasihnya dalam 50 tahun terakhir itu, masih harus tertunda.
Melansir Oddity Central, Jumat (6/2/2026), awalnya niat si kakek menikah ditolak oleh keluarganya, terutama anak keduanya. Namun, karena si kakek ngotot, sang anak membawa urusan tersebut ke pengadilan.
Sang anak bukannya tak suka kakeknya menikah lagi. Tapi khawatir kakek itu hanya dimanfaatkan oleh kekasihnya.
Kakek yang tidak diungkap namanya oleh pengadilan itu, memiliki riwayat kehidupan yang kompleks. Dia menikah pada tahun 1950 dan memiliki tiga orang putra.
Baca juga : Spurs Ditantang Hentikan MU
Namun, sejak 1971 dia menjalin hubungan terlarang dengan sekretarisnya. Bahkan, dia memiliki seorang anak dari hubungan itu. Istrinya mengetahui hubungan tersebut, tapi tetap mendampinginya hingga meninggal pada 2014.
Setelah istrinya meninggal, pria tersebut mengajak kekasihnya tinggal bersama. Pada 2021, kakek mengumumkan niat untuk menikah. Hal ini memicu konflik serius dengan keluarganya.
Di pengadilan, dokter mengatakan si kakek memang ada penurunan daya ingat ringan karena usia. Tetapi otaknya masih berjalan normal untuk mengambil keputusan besar seperti menikah dan mengatur harta.
Ada juga rekaman suara yang menunjukkan dia sadar betul dengan apa yang dilakukan. Hal ini membuat posisi anaknya semakin lemah.
Baca juga : IHSG Tertekan Lagi, Istana Tenangkan Pasar
Akhirnya, hakim Shoba Nair mengeluarkan putusan bahwa si kakek masih kompeten secara hukum.
“Pria berusia 97 tahun itu telah menjalin hubungan dengan wanita yang sama selama 50 tahun. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa wanita tersebut menipu atau mengeksploitasi untuk merebut asetnya,” ungkap hakim.
Meski demikian, si anak tak menyerah. Dia mengajukan banding. Dengan demikian, pernikahan kakek dan kekasihnya masih harus menunggu.
Buntut aksi anaknya, si kakek yang punya perusahaan kimia sangat marah. Dia memutuskan tidak akan memberi warisan kepada putra kedua dan cucunya.
Baca juga : Dilarang Berdiri Di Kaki Tetangga
Pria lansia (lanjut usia) itu juga mengajukan gugatan balik yang menuntut pengembalian dana sebesar 2,98 juta dolar AS (sekitar Rp 50 miliar) dan aset perusahaan.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Rabu, 11 Februari 2026 dengan judul "Dilarang Menikah Lagi, Kakek 97 Tahun Marah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya