RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan pernyataan maupun membuat opini di luar persidangan hingga putusan kasusnya dibacakan. Ibam adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan, larangan ini dengan mempertimbangkan status Ibam yang sedang menjalani tahanan kota.
“Kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam, khususnya karena status Saudara tahanan kota, kami harapkan tidak membuat pernyataan atau opini di luar persidangan,” ucap Purwanto, usai sidang agenda replik dan duplik, Selasa (28/4/2026).
Hakim juga mengingatkan agar Ibam menggunakan hak pembelaannya melalui mekanisme persidangan. Hal itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan status penahanannya.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Program JKN Berlanjut
“Silakan menyampaikan segala sesuatu dalam persidangan. Setelah putusan dibacakan, Saudara bebas menyampaikan pernyataan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, membantah adanya upaya menggiring opini publik. Ia mengklaim hanya menyampaikan fakta yang terungkap di persidangan.
“Tidak ada niatan untuk menggiring opini. Kami hanya menyampaikan fakta persidangan,” ujarnya, kepada wartawan.
Boy menambahkan, seluruh keberatan dan pembelaan telah dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan di persidangan. Ia berharap, Ibam dapat memperoleh putusan yang adil.
Baca juga : Ajak Kader Kembali Bersatu, PPP Jawa Barat Ambil Alih Pelaksanaan Muscab Bekasi
Sebelumnya, Ibam sempat menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukum di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia juga menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut melalui sebuah siniar.
Dalam perkara ini, Jaksa Kejaksaan Agung menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Selain Ibam, dua terdakwa lain yakni SW dan MUL masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Selain itu, MUL juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga : NasDem Tolak Ide Bentuk Pengawas Kaderisasi Parpol
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.