RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Ammy diperiksa sekitar tiga jam, mulai pukul 10.11 WIB hingga 13.18 WIB. Usai diperiksa penyidik, Ammy menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya nggak tahu sama sekali (soal pemerasan untuk THR), beneran. Saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu," kata Ammy, kepada wartawan.
Politisi Partai Golkar ini juga mengaku tidak mengetahui adanya kebiasaan permintaan uang untuk jatah THR oleh Syamsul. Termasuk dugaan penggunaan dana tersebut untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga : Masyarakat Diimbau Waspada Hoax, PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Diam-diam
"Sama sekali nggak tahu. Sumpah demi Allah," tegasnya.
Ammy menerangkan, materi pemeriksaan yang dijalaninya hanya seputar tugas sebagai Wakil Bupati Cilacap serta sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ammy menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, dirinya merupakan anggota DPR. Sehingga dia tidak mengetahui praktik dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tersebut.
“Wakil Bupati juga kewenangannya terbatas, malah dibilang hampir nggak ada kewenangan. Jadi, saya lagi enjoy-enjoy saja jadi Wakil Bupati,” tutur Ammy.
Baca juga : Kembali Diguyur Hujan, DKI Siaga Banjir Susulan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Syamsul diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nominal sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per instansi. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk Forkopimda Kabupaten Cilacap.
SAD kemudian memerintahkan sejumlah pejabat, yakni SBW selaku Asisten I, FER selaku Asisten II, dan BUD selaku Asisten III, untuk membahas kebutuhan dana eksternal sebesar Rp 515 juta. Dari hasil pembahasan, target pengumpulan dana THR ditetapkan mencapai Rp 750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana, meski realisasi setoran bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Baca juga : Bayern Munchen Vs PSG, Menyerang Sampai Akhir
Pada periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang kemudian dikumpulkan oleh FER dengan total Rp 610 juta. Namun sebelum dana tersebut dibagikan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu juga menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 610 juta. Sebagian uang ditemukan dalam goodie bag di rumah pribadi FER dan di ruang kerjanya.
KPK turut mengungkap adanya dugaan praktik serupa pada tahun 2025. Saat itu, Syamsul diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.