RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada developer. Permintaan tersebut bahkan dilakukan ketika proyek belum berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan ini didalami saat penyidik memeriksa 10 saksi terkait kasus dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Pemeriksaan di lakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah.
“Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca juga : Di Tengah Guncangan Geopolitik Global, Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Kita Stabil
Sepuluh saksi tersebut terdiri dari enam pejabat di Pemkot Madiun dan swasta. Para pihak pejabat yakni: Kepala Dinas PUPR Kota Madiun SWO, Kepala Badan Pendapatan Daerah JJRO, Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya SBM, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun SBK, Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya RS, dan ASN Pemkot Madiun NA. Sedangkan pihak swasta yakni: AIS, PH, AP, dan SUS.
Sebelumnya, penyidik mendalami rekening penampungan dana CSR, yang diduga dikorupsi Maidi. Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa saksi berinisial SW, staf RR, orang kepercayaan Maidi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. SW diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
“Saksi SW dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” ungkap Budi.
Baca juga : Agus-Purbaya Matangkan Stimulus Kendaraan Listrik
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah sejumlah tempat. Bulan ini, selama empat hari, penyidik menggeledah 12 tempat.
Budi memerinci, pada Senin (6/4/2026), lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, NA. Esoknya, Selasa (7/4/2026), giliran rumah dua pihak swasta yang digeledah.
Kemudian, Rabu (8/4/2026), penyidik menggeledah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, SYT, dan em pat pihak swasta
Baca juga : Pemprov Siap Bangun Flyover & Underpass
Terakhir, Kamis (9/4/2026), penyidik komisi antirasuah meng geledah empat lokasi. “Ya itu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” beber Budi.
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menyita uang tunai saat menggeledah rumah Maidi pada Rabu (21/1/2026). “Tim mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi, saat itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.