Dark/Light Mode

Hasil Final Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri

Polri Tetap Berada Di Bawah Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 07:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima Tim Komisi Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Tim Media Presiden)
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima Tim Komisi Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Tim Media Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan kerjanya dan melaporkan hasilnya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasinya adalah tetap menempatkan posisi Polri berada di bawah Presiden. 

Penyerahan laporan hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut dilakukan oleh ketuanya, Jimly Asshiddiqie, kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri hadir lengkap. Selain Jimly, hadir Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Idham Azis, dan Ahmad Dofiri. Hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usai bertemu Presiden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra membeberkan, sejumlah isi rekomendasi, salah satunya terkait posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden. Menurut Yusril, rekomendasi tersebut telah disampaikan dan disepakati dalam pertemuan. 

“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” kata Yusril. 

Ia menegaskan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada. 

Baca juga : 1,9 Juta Lapangan Kerja Baru Tercipta, Pengangguran Turun

Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana yang berlaku saat ini. 

Menurut Yusril, keputusan tersebut diambil setelah Presiden mempertimbangkan dua opsi yang diajukan komisi, yakni pengangkatan langsung oleh Presiden atau melalui persetujuan DPR. 

“Pak Presiden sudah memilih tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang,” katanya. 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan, pihaknya tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru karena dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif. 

“Kesimpulan kami, manfaatnya dibanding mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka tidak kami usulkan,” ujar Jimly. 

Ia menjelaskan, laporan komisi disusun dalam berbagai bentuk dokumen, mulai dari ringkasan hingga laporan lengkap, untuk memudahkan Presiden memahami substansi rekomendasi. 

Baca juga : Nunggu 5-10 Menit, Bus Shalawat Siap Layani Puluhan Ribu Jemaah

Jimly juga menyebut pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri. Hal tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres) untuk menginstruksikan Polri dan jajarannya. 

Lebih lanjut, reformasi ini juga mencakup pembenahan internal yang cukup luas, termasuk perubahan terhadap delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung hingga tahun 2029. 

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, usulan rekomendasi yang dirangkum dalam 10 buku rencananya akan ditetapkan melalui instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres) agar dilaksanakan secara bertahap oleh Polri. 

“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan, nanti akan dikeluarkan inpres atau keppres yang menyatakan ini diterima dan meminta Polri melaksanakan secara bertahap,” kata Mahfud. 

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri juga diusulkan untuk dipublikasikan agar dapat diakses luas oleh masyarakat. 

“Kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di situs Sekretariat Negara dan sebagainya,” ujarnya. 

Baca juga : Hinca Pandjaitan: Live Streaming Bisa Timbulkan Salah Tafsir

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan komisi. “Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti usulan-usulan yang akan membuat institusi Polri menjadi lebih baik,” ujar Sigit. 

Ia menyebut, sejumlah rekomendasi mencakup penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga perbaikan tata kelola internal Polri. Menurutnya, Polri akan menyusun langkah implementasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait. 

“Prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Sigit. [FAQ/BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.