BREAKING NEWS
 

Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif

Tanpa Dana CSR, Izin Proyek Tak Dikeluarkan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 7 Mei 2026 06:40 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang di butuhkan penyidik. Hal ini untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka. 

Selain rumah Wali Kota Madiun, penyidik KPK juga menggeledah rumah RR, orang kepercayaan Maidi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik diamankan. 

Budi memastikan, bukti-bukti yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Maidi, baik dengan modus CSR, modus fee proyek, maupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun. 

Baca juga : Di Tengah Guncangan Geopolitik Global, Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Kita Stabil

Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TM, serta rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, SMN. 

Budi menjelaskan, penggeledahan di rumah Kadis PUPR di lakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan dinas tersebut. 

“Karena memang kita melihat dari konstruksi perkara ada dugaan fee proyek yang diminta oleh Wali Kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun,” tuturnya. 

Baca juga : Agus-Purbaya Matangkan Stimulus Kendaraan Listrik

Sementara, penggeledahan di rumah Kadis DPMPTSP dilakukan untuk mendalami permintaan uang dari Maidi kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, baik para pelaku usaha, waralaba, hingga hotel. 

“Ini sangat bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal,” ungkap Budi. 

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari gelaran OTT di Madiun. Ketiganya adalah Maidi, RR, dan TM. 

Baca juga : Pemprov Siap Bangun Flyover & Underpass

KPK menyatakan, dari pemerasan dan gratifikasi itu, Maidi dkk. meraup uang sebesar Rp 2,25 miliar. Rinciannya, dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, pemerasan perizinan dari developer PT HB Rp 600 juta, penerimaan gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Maidi sejumlah Rp 1,1 miliar. 

Maidi membantah melakukan dugaan korupsi seperti yang disangkakan KPK. “Nggak benar, nggak benar, nggak ada, nggak ada itu,” tuturnya saat digelandang ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2026) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense