BREAKING NEWS
 

Golkar Dukung Usulan Bawaslu

Pelaku Money Politics Perlu Di-Blacklist Dalam Pemilu

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 9 Mei 2026 06:45 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok. Golkar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendukung wacana pemberian sanksi tegas terhadap pelaku politik uang alias money politics dengan memasukkan namanya ke daftar hitam alias di-blacklist sebagai peserta Pemilu selanjutnya.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas,” kata Doli, di Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

Menurut Doli, seluruh pihak harus mulai memikirkan langkah konkret agar penyelenggaraan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard. Yaitu, meliputi politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara atau vote buying

"Perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan sistem Pemilu ke depan," katanya. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, sejumlah rekomendasi terus bermunculan untuk memperbaiki kualitas Pemilu. Dia mengatakan, salah satunya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang kartal selama proses Pemilu berlangsung. 

Baca juga : Ngaku Terima Rp 3 Miliar & Motor Ducati, Noel: Nggak Saya PakaiĀ 

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan hal serupa. Dia menilai, usulan Bawaslu merupakan gagasan yang menarik dan layak dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

"Usulan tersebut bisa menjadi alternatif dalam penegakan hukum terhadap peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang," ujarnya. 

Zulfikar juga menilai, orientasi penegakan hukum pelanggaran Pemilu ke depan sebaiknya mulai bergeser dari pendekatan pidana menuju sanksi administratif. Hal itu nantinya akan dibahas dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi UU Pemilu. 

Adsense

"Penerapan aturan harus mempertimbangkan berbagai aspek teknis. Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar di Jakarta, Kamis. 

Baca juga : RI Pimpin Transformasi Digital Kawasan ASEAN

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai, usulan Bawaslu agar pelaku politik uang didiskualifikasi, bahkan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa lagi mengikuti pemilu dapat menimbulkan efek jera. Dia mengatakan, sanksi daftar hitam terhadap pelaku politik uang. 

"Sanksi pidana yang selama ini dinilai kurang memberi efek tegas. Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” kata pria yang akrab disapa Hensa ini, Kamis (7/5/2026). 

Hensa menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya. Dia menilai, Indonesia sudah sangat mahir membuat regulasi. Dalam setiap pemilu, selalu muncul aturan baru yang diklaim lebih kuat dan tegas. Meski begitu, pelanggaran pemilu dinilai masih terus terjadi. 

“Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?” ujarnya. 

Menurut Hensa, tidak sedikit regulasi pemilu yang tampak kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan realitas politik. Pola tersebut, lanjutnya, terus berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya sehingga masyarakat pun tidak lagi merasa heran. 

Baca juga : Bos Bulog Ajak Mahasiswa Study Tour Cek Stok Beras

Hensa menambahkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada konsistensi tindakan, bukan sekadar kecanggihan regulasi. Dia justru sanksi Bawaslu dapat merealisasikan usulannya tersebut. 

“Kalau sekarang Bawaslu mengusulkan blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk. Saya cuma bertanya satu hal, berani tidak menindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” katanya. 

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dibuat sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan mengikuti Pemilu. 

Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada pada periode berikutnya agar menimbulkan efek jera. 

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense