Dark/Light Mode

Kepolisian Malaysia Sikat 2.251 Scammer

Kemlu Cek Keterlibatan WNI

Sabtu, 9 Mei 2026 06:10 WIB
Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah. Foto: Tim Media Presiden
Plt Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah. Foto: Tim Media Presiden

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Malaysia menangkap sedikitnya 2.251 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik scam online. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menyelidiki kemungkinan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Heni Hamidah mengatakan, perwakilan Pemerintah RI di Malaysia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah memantau perkembangan penangkapan tersebut.

KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kemungkinan adanya WNI di antara para pelaku yang diamankan,” kata Heni, Jumat (8/5/2026).

Kemlu menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM), data yang beredar di pemberitaan merupakan bagian dari laporan kuartal pertama 2026 terkait hasil operasi dan razia gabungan di sejumlah lokasi di Malaysia.

Baca juga : Nikita Willy, Berhijab Karena Doa Sang Anak

PDRM juga mengonfirmasi adanya keterlibatan warga negara asing dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini, belum terdapat informasi spesifik maupun data rinci terkait identitas dan kewarganegaraan para pihak yang diamankan. Termasuk kemungkinan adanya WNI,” imbuh Heni.

Seperti dilansir kantor berita Bernama, Jumat (8/5/2026), Kepolisian Malaysia menggerebek basis-basis sindikat scam online di berbagai wilayah negara itu sepanjang Januari hingga April 2026. Dari operasi tersebut, total 2.251 orang diamankan karena diduga terkait aktivitas penipuan online.

Penggerebekan dibagi dalam empat operasi khusus. Salah satunya adalah Operasi Taring yang berfokus membongkar aktivitas call center sindikat scam online.

Baca juga : Ekonomi RI Keluar Dari Kutukan Pertumbuhan 5 Persen

Direktur Departemen Penyelidikan Pidana Komersial Kepolisian Malaysia Datuk Rusdi Mohd Isa mengungkapkan, sedikitnya 430 orang ditangkap selama Operasi Taring yang berlangsung pada 26 Januari hingga 5 Februari 2026. Para tersangka berusia antara 17 tahun hingga 66 tahun.

“Dari total tersebut, jumlah penangkapan tertinggi melibatkan warga negara asing mencapai 270 orang, termasuk dari China, Indonesia, dan Taiwan. Sedangkan 160 orang lainnya adalah warga lokal yang bertindak sebagai operator dan penyedia komunikasi,” beber Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Namun, Kepolisian Malaysia belum merinci jumlah WNI yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Lebih lanjut, Kepolisian Malaysia mengatakan, sindikat scam online itu beroperasi di rumah tinggal, gedung komersial, hingga bangunan lain yang direnovasi untuk menyamarkan aktivitas mereka sebagai pusat penipuan online.

Baca juga : Tiba Di Manila, Prabowo Akan Bicara Ketahanan Energi

“Sindikat-sindikat ini menggunakan berbagai taktik. Termasuk menyamar sebagai petugas penegak hukum dan lembaga keuangan, dengan modus operandi terstruktur untuk menipu korban,” kata Rusdi.

Dalam Operasi Taring, polisi juga menyita berbagai peralatan komunikasi senilai sekitar 307.860 Ringgit Malaysia atau setara Rp1,3 miliar. MEL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Sabtu, 9 Mei 2026 dengan judul "Kepolisian Malaysia Sikat 2.251 Scammer Kemlu Cek Keterlibatan WNI"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.