BREAKING NEWS
 

Nadiem Siap Jalani Sidang, Disambut Pelukan Rocky Gerung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Mei 2026 11:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.45 WIB. Kehadirannya disambut sejumlah pendukung, termasuk driver ojek online Gojek.

Tepuk tangan terdengar saat Nadiem memasuki ruang sidang. Di ruang sidang, Nadiem sempat bertemu akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.

Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan sebelum majelis hakim meminta Nadiem duduk di kursi terdakwa.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan kondisi kesehatan Nadiem serta rencana operasi yang akan dijalaninya.

Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan operasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Ia mengaku telah mendapat obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo sehingga tetap dapat mengikuti persidangan.

Baca juga : Nadiem Ngaku Sakit, Jaksa: Hasil Pemeriksaan Dokter Normal

“Sehingga Insya Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terdakwa terhadap Nadiem pada Senin (11/5/2026).

Awalnya, sidang direncanakan berlangsung pada Kamis (7/5/2026), namun ditunda karena agenda pemeriksaan ahli meringankan (a de charge) pada Selasa (5/5/2026) batal digelar.

Saat itu, Nadiem menolak dibawa jaksa ke persidangan dengan alasan sakit. Sementara jaksa menyebut kondisi Nadiem dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Abdi Waluyo.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kemudian meminta waktu berdiskusi sebelum mengusulkan pemeriksaan terdakwa dijadwalkan ulang pada Senin (11/5/2026).

Adsense

“Jadi tadi setelah kami diskusikan, kami mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa itu hari Senin (11/5/2026). Jadi operasinya ditunda. Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, besok Selasanya (12/5/2026) langsung operasi,” kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) malam.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyetujui permintaan tersebut dengan syarat tidak ada lagi saksi ahli tambahan yang diajukan pihak terdakwa.

Baca juga : Masih Sakit Tetap Jalani Sidang, Nadiem Minta Status Penahanan Diganti

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, serta konsultan perorangan Ibrahim Arief.

Jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.

Menurut jaksa, para terdakwa menjalankan program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan kebutuhan pendidikan.

Jaksa menyebut Nadiem bersama pihak terkait menyusun kajian kebutuhan yang mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, jaksa menilai penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan laptop Chromebook disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga dan referensi yang memadai.

Baca juga : Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar.

Selain itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta lain juga disebut menerima aliran dana dalam berbagai nominal, termasuk beberapa perusahaan penyedia perangkat teknologi seperti ASUS, Acer, Lenovo, Dell, HP, Zyrex, Axioo, Advan, dan Bhinneka.

Menurut jaksa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian pengadaan TIK sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025, serta kerugian pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp 621,38 miliar.

Jaksa menilai, pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense