Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Masih Sakit Tetap Jalani Sidang, Nadiem Minta Status Penahanan Diganti
Senin, 4 Mei 2026 23:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), meski mengaku masih butuh perawatan medis. Dia meminta pergantian status penahanannya.
Dalam sidang, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem usai menjalani pembantaran.
Nadiem mengaku masih dalam perawatan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, dan dirinya tetap ingin menghadiri sidang agar tidak tertunda.
Kata Nadiem, dokter merekomendasikan agar dia ikut sidang melalui Zoom. Rekomendasi lainnya, agar segera kembali ke rumah sakit sesegera mungkin usai sidang.
"Jadi sekali lagi, Yang Mulia saya mohon sekali kalau saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu (6/5/2026) melalui Zoom. Dan atau mohon sekali agar permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh Majelis," kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Nadiem beralasan, permohonan pergantian status tahanannya hanya sampai sakitnya sembuh saja. Setelahnya, dia menyatakan siap kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Lantas hakim Purwanto meminta berita acara pembantaran dan perawatan medis Nadiem kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga : Nadiem Dibantarkan, Hakim Tunda Sidang Chromebook Hingga Bulan Depan
Jaksa Roy Riadi mengatakan, terdakwa mulai dirawat sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Hal ini berdasarkan surat resume medis rawat inap dan surat keterangan RS Abdi Waluyo, tempat Nadiem dirawat.
Kata Roy, berdasarkan surat keterangan dokter yang dia bacakan, kesimpulannya apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak ditunda, pasien diperbolehkan untuk cuti sementara.
"Namun setelah itu, perawatan lukanya dilanjutkan di rumah sakit," kata jaksa Roy.
Kemudian berdasarkan surat dokter yang diterima hakim, Nadiem masih harus menjalani perawatan lanjutan selama 5–7 hari. Meski begitu, Nadiem menyatakan bisa mengikuti jalannya persidangan hari ini.
Dalam sidang, Nadiem juga menyebut belum menjalani tindakan operasi lanjutan atas penyakitnya.
Dia mengaku bakal menjalani dahulu sidang hingga tiga hari sejak Senin (4/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026) nanti. Setelahnya, dia bakal menjalani operasi.
Hakim lantas menyatakan tetap bersikap seperti sebelumnya. Jika Nadiem memang harus dibantarkan dan harus dirawat, maka tidak dapat melanjutkan sidang karena status pembantaran telah sah, termasuk terkait upaya pemeriksaan melalui zoom.
Baca juga : Pajak Mobil Listrik Bisa Tekan Penjualan Pasar, Pemda Diminta Hati-hati
Sementara pengacara Nadiem memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan peralihan status tahanan Nadiem. Alasannya, kliennya harus ditempatkan di tempat yang steril pasca operasi hingga sembuh.
"Sehingga agenda-agenda sidang kita ke depan tidak terganggu dan terhalangi, terganggu oleh proses kesehatan ini, Yang Mulia," beber pengacara Nadiem.
"Kalau melihat dari keterangan dokter ini kan dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari ya. Oke, kalau memang dari kondisi Terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap," ucap hakim.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Para terdakwa lain yang juga diseret ialah Direktur SD pada Direktorat Paudasmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP pada Paudasmen 2020–2021, Mulyatsyah; Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek; juga bersama Jurist Tan selaku mantan staf khusus Menteri Nadiem, yang hingga kini masih buron.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Baca juga : Sederet Terobosan Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Selanjutnya kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar. Sehingga total kerugian negaranya sebesar Rp 2,1 triliun.
Kata jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Serta, tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Beberapa di antaranya merupakan terdakwa, yakni Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya