Dark/Light Mode

Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Senin, 20 April 2026 14:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menolak menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penolakan tersebut disampaikan Noel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), saat majelis hakim menanyakan kesediaan para terdakwa untuk saling memberikan kesaksian.

“Izin, Yang Mulia, saya tidak bersedia,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, kemudian menanyakan hal serupa kepada para terdakwa lainnya. Hasilnya, enam dari 11 terdakwa menyatakan bersedia menjadi saksi, yakni Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.

Baca juga : PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3

Sementara itu, lima terdakwa lainnya, termasuk Noel, menyatakan keberatan dan menolak menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati sikap para terdakwa yang menolak maupun yang bersedia memberikan kesaksian. Pemeriksaan saksi dalam perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 218 dan 219 KUHAP.

“Terkait terdakwa yang bersedia menjadi saksi dan disumpah, kami menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Noel bersama Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, serta sejumlah terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Baca juga : Noel Siap Hadapi Kesaksian Sultan Kemnaker di Sidang Pemerasan K3

Para terdakwa lainnya meliputi Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Jaksa KPK mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Perkuat Daya Saing, KKP Dorong Penerapan Stelina

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor dari Bobby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.