BREAKING NEWS
 

Selama Jadi Menteri Mengalami Kerugian Finansial

Nadiem Bayari Gaji Untuk 5 Staf Pakai Duit Pribadi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 Mei 2026 06:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/rm.id)

 Sebelumnya 
Hakim menengahi. “Biarkan terdakwa dapat kesempatan untuk menjawab,” ucap Hakim. 

“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden,” timpal Jaksa. 

Namun, Nadiem melanjutkan penjelasannya dengan menyebut arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Paripurna pertama, terkait penguatan teknologi di sektor pendidi kan. 

“Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari Rapat Kabinet Paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” papar Nadiem. 

Baca juga : Tren Suku Bunga Kredit Menurun, OJK: Prospek Ekonomi Berada Di Zona Optimis

Ia menjelaskan, digitalisasi teknologi bukan berarti membeli laptop, tetapi membangun platform-platform atau aplikasi. 

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 SW, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 MUL, serta konsultan perorangan Ibam. Jaksa juga menyebut keterlibatan JT yang hingga kini masih berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ke jaksaan Agung. 

Menurut Jaksa, para terdakwa menjalankan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan kebutuhan pendidikan. 

Jaksa menyebut kajian kebutuhan yang dibuat para terdakwa mengarahkan penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS tanpa identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di wilayah 3T. 

Baca juga : Konsumen Cerdas Jadi Kunci Daya Saing Produk

“Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” kata Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan. 

Selain itu, Jaksa menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang memadai. 

Pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) disebut tidak disertai evaluasi harga maupun referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Jaksa menyatakan pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak dan korporasi, termasuk Nadiem yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar. Selain itu, sejumlah pejabat dan perusahaan teknologi juga disebut menerima keuntungan. 

Baca juga : PKL Tertata Dan Fasilitas Dasar Pengunjung Tersedia

Menurut Jaksa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian pengadaan TIK sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kerugian pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp 621,38 miliar. 

Jaksa menilai, pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense