BREAKING NEWS
 

GKSR Usul PT Dihapus, OSO: 1 Suara Pun Tak Boleh Hilang

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Selasa, 12 Mei 2026 07:30 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat FGD bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Instagram/partaiburuh_)

 Sebelumnya 
“Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang,” ujarnya. 

Mahfud mengatakan, jika memungkinkan PT sebaiknya dihapus. Namun, jika PT tetap diterapkan, maka lebih baik menggunakan konsep fraksi threshold atau stembus accord, yakni penggabungan suara hingga mencapai jumlah minimal untuk membentuk satu fraksi. 

“Saya juga sudah menyampaikan ini ke DPR saat rapat dengar pendapat soal RUU Pemilu. Saya bersama Pak Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada 17 juta suara yang terbuang,” ungkapnya. 

Menurut Mahfud, demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional harus memastikan tidak ada suara yang hilang. “Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah berjalan. Harusnya di tingkat nasional juga seperti itu,” tegasnya. 

Baca juga : Jemaah Aceh Tetap Berangkat Meski Kehilangan Segalanya

Selain itu, Mahfud menilai, revisi UU Pemilu penting segera dibahas karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni tahun ini, kemudian diikuti tahapan Pilkada. 

“Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027 itu harus sudah selesai,” pungkasnya. 

Senada dengan Mahfud, Zainal Arifin Mochtar menilai, mekanisme fraksi gabungan menjadi cara paling mudah untuk mengunci aturan representasi politik. 

“Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Uceng tersebut. 

Baca juga : Hendri Satrio: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Nyali Dan Keberanian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta Pemilu. Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. 

“Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril usai memberikan materi pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026). 

Namun, bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, jelas Yusril, solusi dapat ditempuh melalui penggabungan kekuatan politik. Dua atau lebih partai yang tidak lolos ambang batas tetap dapat membentuk fraksi gabungan. 

“Kalau satu partai mendapat delapan kursi dan partai lain tujuh kursi, ketika digabung menjadi 15 kursi, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” tuturnya. 

Baca juga : Herwyn JH Malonda: Sanksi Selama Ini Belum Memberikan Efek Jera

Yusril menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Dia mencontohkan, Hanura dan partai lain yang saat ini tidak memiliki perwakilan di Senayan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense