Dark/Light Mode

Hindari Kecurigaan Publik, Golkar Harap RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 12 Mei 2026 06:50 WIB
Ahmad Irawan. (Foto: Rian/rm.id)
Ahmad Irawan. (Foto: Rian/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar berharap, Rancangan Undang-Undang (Pemilu) tetap menjadi inisiatif DPR. Bagi Golkar, hal ini penting demi menghindari kecurigaan di publik.

Harapan ini disampaikan Golkar merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang Pemerintah menjadi pengusul RUU Pemilu apabila pembahasan di DPR tak ada perkembangan. 

Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Partai Golkar Ahmad Irawan kurang setuju dengan hal tersebut. Irawan memandang, parpol merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilu. 

“Jadi, sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR,” ujar Irawan, di Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, substansi utama dalam RUU Pemilu berkaitan langsung dengan partai politik dan keterlibatannya dalam Pemilu. Karena itu, DPR lebih tepat menjadi pengusul revisi beleid tersebut. 

Baca juga : Terpilih Dalam Musda V, Anwar Hafid 4 Periode Pimpin Demokrat Sulteng

“Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum,” katanya. 

Selain itu, dia menilai, DPR memiliki sumber daya, bahan, serta waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas revisi UU Pemilu bersama Pemerintah. “Dan partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan Pemilu diatur,” tegasnya. 

Irawan lalu menekankan pentingnya menjaga RUU Pemilu tetap sebagai inisiatif DPR. Alasannya, untuk menghindari munculnya dugaan adanya kepentingan politik praktis Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. 

“Untuk menghindari praduga bahwa Pemerintah memiliki agenda politik praktis yang dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu,” terangnya. 

Dia menambahkan, hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas Pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu yang jujur dan adil setelah RUU disahkan. 

Baca juga : Nadiem Bayari Gaji Untuk 5 Staf Pakai Duit Pribadi

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, DPR memang menjadi mengusul RUU Pemilu. Namun, hingga kini pembahasan revisi UU Pemilu di Senayan masih mandek. Padahal, tahapan Pemilu 2029 sudah ada dimulai tahun depan. Banyak pihak mulai khawatir dengan lambatnya pembahasan revisi tersebut. 

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang Pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu. 

“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang nggak ada salahnya diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril, Rabu (29/4/2026). 

Meski demikian, Yusril menegaskan Pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait penyusunan revisi UU Pemilu. “Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa. Pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujarnya. 

Dengan kondisi ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay justru mendorong agar Pemerintah mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu dari DPR. Saleh menilai, langkah tersebut dapat menghindari tarik ulur kepentingan politik partai sejak awal pembahasan. 

Baca juga : Tren Suku Bunga Kredit Menurun, OJK: Prospek Ekonomi Berada Di Zona Optimis

“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026). 

Menurut Saleh, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujarnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.