BREAKING NEWS
 

PT DKI Perberat Hukuman Marcella Santoso Jadi 15 Tahun di Kasus Suap Vonis Lepas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 16 Mei 2026 11:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam putusan banding, hukuman Marcella dinaikkan menjadi 15 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (16/5/2026).

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).

Perkara banding bernomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu dipimpin hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto dengan Panitera perkara adalah Andi Syamsiar.

Baca juga : Kuasa Hukum Kecewa Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

Selain pidana penjara, Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Nilai tersebut lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama yang membebankan uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar.

Majelis hakim banding menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kesatu.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua alternatif kesatu.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian putusan hakim.

Adsense

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Marcella dan terdakwa lainnya pada 3 Maret 2026.

Baca juga : Peruri Serahkan Bantuan Komputer Kepada 15 SD di Karawang

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah pengacara Ariyanto Bakri yang juga suami Marcella, M. Syafei, serta pengacara Junaedi Saibih.

Di tingkat pertama, Marcella divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.

Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti menyuap hakim agar menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain suap, keduanya juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih dana suap sebelum dialirkan kepada hakim.

Sementara terhadap M. Syafei, majelis menyatakan hanya terbukti melakukan penyuapan bersama Marcella dan Ariyanto, namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Baca juga : KPK Segera Sidangkan Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek

Adapun Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Majelis hakim mengungkap, total dana suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 60 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati sekitar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sementara sisanya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Dana tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom untuk menjatuhkan putusan lepas kepada korporasi terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider delapan tahun penjara.

Sementara M. Syafei dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 9,33 miliar, sedangkan Junaedi Saibih dituntut sembilan tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense