Dark/Light Mode

PT Jakarta Perberat Vonis Jimmy Marsin Jadi 10 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 23:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun memutuskan memperberat hukuman bagi Jimmy.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 12 Maret, Hadir di 5 Lokasi

Selain hukuman penjara, Jimmy juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS atau sekitar Rp 547,5 miliar (kurs Rp16.750 per dolar AS).

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun. Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memperberat hukuman terdakwa lain, yakni Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Ia divonis 7 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Susy juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Jimmy Marsin bersama dua terdakwa lain dalam perkara ini pada 16 Desember 2025.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 5 Maret, Hadir di 5 Lokasi

Selain Jimmy dan Susy, terdakwa lainnya adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho. Dalam putusan tingkat pertama, Jimmy divonis 8 tahun penjara, Susy 6 tahun penjara, sementara Newin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan Jimmy Marsin dan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, korupsi yang dilakukan Jimmy Marsin dan pihak terkait menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 958,5 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy.

Rinciannya terdiri dari KMKE pertama sebesar 22 juta dolar AS atau sekitar Rp 356,5 miliar, KMKE kedua sebesar Rp 400 miliar, serta tambahan kredit sebesar Rp 200 miliar, sehingga total fasilitas kredit mencapai Rp 958,5 miliar.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos Karena Berstatus DPO

Kasus yang menjerat tiga terdakwa tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi yang lebih besar terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Perkara ini juga tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan turut menjerat sejumlah petinggi LPEI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.