Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pertajam Alat Bukti untuk Jerat Bos Maktour di Kasus Kuota Haji
Selasa, 31 Maret 2026 18:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan tetapkan sebagai tersangka," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (31/3/2026).
Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka. Klaster pertama adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara klaster kedua adalah pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Rauda Eksati Utama, yang diumumkan pada Senin (30/3/2026) kemarin.
“FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Yang bersangkutan sedang kita dalami juga, itu ada di klaster yang satunya. Kami akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
KPK meyakini, bos Maktour tersebut memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.
Baca juga : 8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4–9,5 Tahun di Kasus RPTKA
Asep mengungkapkan, Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Antar Travel Haji dan Umrah (Sathu) bersama Ismail dan Asrul bertemu Yaqut dan Gus Alex.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad cs meminta penambahan kuota haji khusus dari kuota haji tambahan sebesar 20 ribu yang seharusnya hanya dialokasikan sebanyak 8 persen.
Ujungnya, Yaqut membagi kuota haji tambahan itu dengan skema 50:50, atau masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan khusus. Hal ini disebut KPK menyalahi undang-undang.
Kemudian, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour.
Sehingga, PT Maktour milik Fuad mendapat kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan T0.
“T0 itu jadi yang berangkat yang daftar tahun itu dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelas Asep.
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Untuk memuluskan pembagian kuota haji tambahan tersebut, Ismail dan Asrul memberikan uang kepada oknum Kemenag.
Asep membeberkan, Ismail memberikan uang 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 510 juta kepada Gus Alex.
Selain itu, dia juga memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS (Rp 85 juta) dan 16 ribu riyal Saudi atau setara Rp 72,5 juta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.
Atas perbuatan tersebut, kata Asep, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara Asrul yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Asosiasi Tour Travel Haji Republik Indonesia (Kesthuri) memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS atau setara Rp 6,9 miliar dengan kurs saat ini, kepada Gus Alex.
Atas pemberian itu, lanjut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.
Baca juga : KPK Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf Soal Dinamika Kasus Kuota Haji
Mantan Kapolres Cianjur itu membeberkan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut sebagai Menag pada saat itu.
"YCQ itu kan selalu dibilang, tuh, di mana-mana digaungkan, disampaikan bahwa nggak terima apa-apa. Sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kick-back yang diterima," tegas Asep.
Dia memastikan, KPK akan berupaya mengambil paksa keuntungan tidak sah yang diterima sejumlah perusahaan travel haji dan umroh. Termasuk, Maktour.
"8.400 (dugaan penyelewengan kuota haji khusus) ini terbagi atau terdistribusi kepada sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji. Ya, jadi di situlah perhitungannya ya,” tandas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya