Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan di Kasus Suap Lahan
Kamis, 12 Maret 2026 23:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan suap terkait pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) petang.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur, bersama staf perizinan perusahaan tersebut, Aditya Simaputra.
Uang tersebut diduga diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.
Baca juga : Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan subsider 1 tahun pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar terkait pengelolaan lahan hutan.
Baca juga : Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Syok
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pembuktian dalam persidangan serta memiliki tanggungan istri dan anak.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Dicky menerima suap dari Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra sebesar 199 ribu dolar Singapura agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.
Baca juga : Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
“Terdakwa menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng dan menerima uang sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku staf perizinan di PT PML,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya, Senin (22/12/2025).
Jaksa menjelaskan, suap pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura diberikan pada 21 Agustus 2024. Selanjutnya, Djunaidi bersama Aditya kembali menyerahkan 189 ribu dolar Singapura pada 1 Agustus 2025.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor PT Inhutani V serta di salah satu lokasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya