Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum terdakwa mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Arfian Bondjol, mengaku kecewa atas vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap kliennya.
Meski begitu, adanya dua hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat menjadi penyemangat bagi tim kuasa hukum.
“Hari ini walaupun hasilnya belum sesuai dengan harapan kami. Kalau ditanya kecewa dan sedih, tentu kami kecewa dan sedih. Tapi tadi juga kita sama-sama mendengar ada dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim, itu sedikit menjadi semangat buat kami,” kata Arfian usai sidang vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) malam.
Arfian mengatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim, termasuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah berupaya maksimal menyampaikan fakta persidangan serta menghadirkan saksi dan ahli.
Namun, majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Meski demikian, Arfian menegaskan putusan di tingkat pertama bukan akhir dari proses hukum.
Baca juga : Eks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook
“Tapi yang pasti, kami berpendapat tidak ada satu pun pasal yang didakwakan terhadap Ibam ini terbukti. Baik dari saksi, alat bukti yang kami hadirkan, maupun keterangan ahli yang sudah menyampaikan di muka sidang dan di bawah sumpah,” ujarnya.
Ia menilai, seluruh keterangan dalam persidangan tidak membuktikan bahwa Ibam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam karena dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Besok, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua dari lima hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dan menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan,” ujar hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu. Menurut hakim, masukan tersebut justru dipelintir oleh tim teknis Kemendikbudristek.
Hakim juga menilai, Ibam sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020.
Selain itu, Ibam disebut menyarankan agar harga perangkat dicek ulang melalui mekanisme Request for Information (RFI) kepada distributor agar harga lebih kompetitif.
Menurut hakim, hal itu menunjukkan kapasitas Ibam hanya sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga maupun keuangan.
Baca juga : Bukan Kabur, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum di KPK
Dalam persidangan juga tidak terbukti adanya persekongkolan antara Ibam dengan penyedia barang.
“Tidak terbukti bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Ibam tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Pertemuan dengan pihak Google disebut dilakukan secara terbuka atas arahan Nadiem Makarim.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa saat proses pengadaan proyek laptop,” kata hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya