BREAKING NEWS
 

Apresiasi Putusan PTUN, Misbakhun: Hadiah Ultah ke-66 SOKSI

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 20 Mei 2026 15:52 WIB
Foto: SOKSI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Ali Wongso Sinaga terkait legalitas kepengurusan Depinas SOKSI.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat keabsahan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Putusan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi terkait kompetensi absolut.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : Apresiasi Peserta Prestige, Prudential Syariah Gelar Edukasi Deteksi Dini Kanker

Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun menyambut putusan tersebut sebagai momentum penting bagi organisasi yang tengah memperingati Hari Ulang Tahun ke-66.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh hari ini,” ujar Misbakhun, Rabu (20/5/2026). 

Adsense

Putusan yang ditulis hakim Ni Nyoman Vidiayu Purbasari itu menegaskan bahwa kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Misbakhun tetap sah secara administratif dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan keputusan negara.

Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap berlaku dan tidak memiliki kewajiban untuk dicabut maupun diubah.

Baca juga : Apresiasi Percepatan Pembangunan IKN, Ahmad Muzani: Megah, Mewah & Membanggakan

Majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama telah selesai.

Para pihak masih diberikan hak untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, maka pemeriksaan perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai. Apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding,” demikian keterangan dalam catatan persidangan.

Meski penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama ini menjadi dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.

Baca juga : HNW Apresiasi Keputusan Presiden Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji Kepada Jamaah

Dengan demikian, legitimasi kepemimpinan Mukhamad Misbakhun di tubuh Depinas SOKSI tetap kokoh dan sah secara administratif berdasarkan keputusan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense