RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) pada periode 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat, dan di Pontianak ada dua tempat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kami amankan,” bebernya.
Baca juga : Kejagung Tahan Bos Tambang Kalbar di Kasus Korupsi Bauksit Ilegal
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah pihak dari Jakarta dan Pontianak juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ungkap Syarief.
Penyidik menjelaskan, pada 2017 Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Selanjutnya, pada 2018 PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah 4.084 hektare.
Namun, menurut Kejagung, PT QSS diduga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin tersebut. Dalam prosesnya, perusahaan disebut tidak melalui due diligence atau uji tuntas secara benar dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
Baca juga : KPK Geledah 3 Lokasi Usut Kasus Baru Bupati Ponorogo
Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dalam penerbitan IUP Operasi Produksi.
Setelah memperoleh izin, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.
Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan penjualan bauksit pada periode 2020–2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat memperoleh izin ekspor.
Baca juga : Terminal Ajyad Siapkan Jalur Khusus Kursi Roda & Jemaah Lansia
Kejagung menyebut perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Atas kasus tersebut, Sudianto dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah menahan Sudianto untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.